”Maksimal untuk 50 pecandu narkotika. Karena sudah ditentukan pusat. Segitu ya segitu kita tidak bisa beranjak dari itu,” tuturnya.
Samsul membeberkan, khusus untuk rehab rawat jalan penyandang narkotika, per orangnya mencapai Rp 1,2 juta. Sedangkan untuk rehab jalan sosial, per orangnya dibutuhkan Rp 8 ratus ribu. ‘Ongkos’ rawat jalan tersebut akan berlaku hingga pecandu itu pulih dan produktif lagi.
”Tapi tahap rehabilitasi itu bukan berarti menjamin si pecandu bebas dari narkotika. Kita hanya sampai pemulihan saja,” pungkasnya.(mg5/ziz)