OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Efita Dana Sejahtera

”Dalam pelaksanaan pro­ses likuidasi PT BPR Efita Dana Sejahtera, LPS mengam­bil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk wewenang RUPS Bank,” tan­dasnya. (mg3/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan