”Dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Efita Dana Sejahtera, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk wewenang RUPS Bank,” tandasnya. (mg3/drx)
OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Efita Dana Sejahtera
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News