Pemasangan Baliho dan Spanduk Banyak Melanggar

Pemasangan Baliho dan Spanduk Banyak Melanggar
FERIBR/JABAR EKSPRES
 KERAP MUNCUL: Meski beberapa kali ditertibkan, namun baliho atau pun spanduik yang dianggap melanggar tersebut kerap muncul kembali pada keesokan harinya.
0 Komentar

CIMAHI –Keberadaan ber­bagai spanduk yang terpasang di beberapa titik jalan men­jadi sampah visual di Kota Cimahi. Tidak hanya itu, span­duk yang dipasang juga se­bagian besar melanggar, baik dalam perizinannya maupun tempat pemasangannya.

Dari pantauan di lapangan, tampak beberapa sepanduk promosi dan sosialisasi serta ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) Cimahi Ke-18 terpasang di taman pergola dan vertikal garden yang berlokasi di Jalan Mahar Martanegara hingga Leuwigajah dan taman di Ja­lan Gator Subroto.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pertamanan dan Deko­rasi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Mira Nurmeita Gantini menyayang­kan keberadaan puluhan bahkan ratusan spanduk yang terpasang tidak pada tempat­nya tersebut.

Baca Juga:Dishub Bisa Beri Sanksi Ojol Tak Taat AturanDorong Pemberdayaan Kebudayaan di Lokasi Wisata

”Tentunya sangat meny­ayangkan. Kan harusnya tidak boleh, selain tentunya jadi sampah visual baliho dan spanduk itu juga menghalangi fungsi taman,” ungkap Mira,di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Har­djakusuma, Jumat (28/6).

Menurutnya, jika merujuk pada aturan, pemasangan itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Selain itu, dari sisi estetika, keberadaan spanduk pada taman-taman itu jelas menghalangi kein­dahan kota.

”Kalau kami kan memikirkan fungsi dan kondisi tamannya, paling sebatas pengawasan,” tegasnya.

Dia menyebutkan, di Kota Cimahi sendiri, ada sekitar 100 titik vertical garden atau taman gantung dan pergola atau taman rambat yang ter­sebar di 15 kelurahan yang selalu diawasi oleh pihaknya. Namun kalau untuk peninda­kan, seperti penurunan span­duk kewenangannya ada di Satpol PP.

”Untuk pengawasan taman­nya itu setiap hari, ada petu­gasnya termasuk melakukan penyiraman. Kalau ada ke­rusakan mereka lapor, lalu kita perbaiki,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Sa­tuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, To­tong Solehudin menegaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap baliho atau pun spanduik yang pemasangan­nya dianggap melanggar. Namun, setiap ditertibkan, maka keesokan harinya pas­ti akan muncul lagi yang baru.

0 Komentar