CIMAHI –Keberadaan berbagai spanduk yang terpasang di beberapa titik jalan menjadi sampah visual di Kota Cimahi. Tidak hanya itu, spanduk yang dipasang juga sebagian besar melanggar, baik dalam perizinannya maupun tempat pemasangannya.
Dari pantauan di lapangan, tampak beberapa sepanduk promosi dan sosialisasi serta ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) Cimahi Ke-18 terpasang di taman pergola dan vertikal garden yang berlokasi di Jalan Mahar Martanegara hingga Leuwigajah dan taman di Jalan Gator Subroto.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pertamanan dan Dekorasi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Mira Nurmeita Gantini menyayangkan keberadaan puluhan bahkan ratusan spanduk yang terpasang tidak pada tempatnya tersebut.
Baca Juga:Dishub Bisa Beri Sanksi Ojol Tak Taat AturanDorong Pemberdayaan Kebudayaan di Lokasi Wisata
”Tentunya sangat menyayangkan. Kan harusnya tidak boleh, selain tentunya jadi sampah visual baliho dan spanduk itu juga menghalangi fungsi taman,” ungkap Mira,di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Jumat (28/6).
Menurutnya, jika merujuk pada aturan, pemasangan itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Selain itu, dari sisi estetika, keberadaan spanduk pada taman-taman itu jelas menghalangi keindahan kota.
”Kalau kami kan memikirkan fungsi dan kondisi tamannya, paling sebatas pengawasan,” tegasnya.
Dia menyebutkan, di Kota Cimahi sendiri, ada sekitar 100 titik vertical garden atau taman gantung dan pergola atau taman rambat yang tersebar di 15 kelurahan yang selalu diawasi oleh pihaknya. Namun kalau untuk penindakan, seperti penurunan spanduk kewenangannya ada di Satpol PP.
”Untuk pengawasan tamannya itu setiap hari, ada petugasnya termasuk melakukan penyiraman. Kalau ada kerusakan mereka lapor, lalu kita perbaiki,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Totong Solehudin menegaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap baliho atau pun spanduik yang pemasangannya dianggap melanggar. Namun, setiap ditertibkan, maka keesokan harinya pasti akan muncul lagi yang baru.
