Sebelumnya, Dishub Kota Cimahi sudah memasang beberapa spanduk di sejumlah lokasi. Spanduk itu berisi peringatan agar para angkutan online tidak mangkal di lokasi tersebut.
”Salah satunya itu di Stasion Cimahi. Itu kan sudah dikasih peringatan tapi kita lihmenasih banyak yang suka mangkal di sana,” pungkasnya.
Sekedar informasi, sebetulnya aturan itu sudah ada dan disahkan sejak tahun lalu. Namun baru berlaku tahun ini. Kemenhub RI memberikan waktu selama enam bulan untuk sosialisasi terhadap aturan angkutan online itu.(mg5/ziz)