Enny menyebut pihaknya telah mencermati bukti video yang diajukan oleh pemohon dan mendapati video tersebut berasal dari seseorang yang mengaku bernama Alamo Darussalam.
Alamo menjelaskan adanya informasi bahwa seseorang yang bernama Profesor Soegianto Soelistiono, yang pernah mengunggah data laman web situng di dalam akun Facebook dengan tambahan narasi.
Enny menegaskan pertimbangannya bahwa situng bukan merupakan basis penghitungan hasil rekapitulasi suara karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan. “Narasi-narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apapun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon, dengan demikian dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar dia.
Terpisah, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meyakini amar putusan hakim konstitusi nantinya akan menolak seluruh permohonan gugatan dari pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Sampai sejauh ini tidak satu pun bukti itu dapat membuktikan adanya pelanggaran atau yang dapat membuktikan adanya kecurangan yang terjadi,” kata Yusril, saat skors sidang putusan PHPU pemilu presiden, di MK, kemarin.
Semua alat bukti yang dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi dimentahkan oleh tim hukum pihak termohon yakni KPU RI. Dari yang sudah dibacakan hakim, bukti itu dimentahkan oleh kuasa hukum KPU, dimentahkan juga oleh Bawaslu, dan ditolak oleh majelis hakim,” katanya pula.
Yusril juga yakin sisa gugatan yang akan dibacakan seusai jeda nantinya juga akan ditolak oleh majelis hakim. “Jadi sudah lebih setengah yang dibacakan, tinggal masalah Pak Ma’ruf Amin, BUMN. Saya kira tidak akan lama lagi, satu jam lagi selesai,” ujarnya lagi.
Dia mengajak pasangan Calon Presiden Prabowo-Sandi menerima dengan legowo jika hakim MK menolak seluruhnya permohonan gugatan PHPU pilpres. “Sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan, kita tidak menghalang-halangi, sidang sudah terbuka untuk umum, jadi kalau permohonan ditolak jangan salahkan siapa-siapa,” ujar Yusril pula. (ful/fin)