Seperti diketahui pada 2015 silam, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakiri telah menerbitkan kebijakan moratorium penempatan pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia sektor informal (pembantu rumah tangga) ke seluruh negara kawasan Timur Tengah. Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka melindungi dan memperbaiki tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia dari berbagai risiko di negara tujuan.
Latar belakang moratorium bagi pemerintah adalah karena belum adanya regulasi mengenai perlindungan pekerja migran di negara penempatan. Negara di kawasan Timur Tengah belum memiliki mekanisme penyelesaian masalah pekerja migran. Pemerintah Indonesia belum melihat adanya komitmen kuat dari pemerintah negara–negara di Timur Tengah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran. Hal ini tentunya merujuk pada tingginya kasus yang menimpa pekerja Indonesia di kawasan tersebut
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan. Dimana inti dari peraturan tersebut adalah menghentikan pengiriman pekerja migran, khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara Timur Tengah. Negara-negara yang dimaksud adalah Arab Saudi, Kuawait, Lebanon, Bahrain, Irak, Mesir, Maroko, Mauritania, Sudan, Oman, Suriah, Palestina, Yaman, Tunisia, Yordania dan Uni Emirat Arab.
Selama moratorium, pemerintah Indonesia terus mendorong negara di kawasan tersebut untuk memperbaiki aturan/tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran dan memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas jika terjadi masalah yang menimpa pekerja migran Indonesia.
Lebih lanjut Abussyukur mengatakan bahwa di luar kawasan Timur Tengah, jumlah tenaga migran Indonesia tetap ada dan cenderung meningkat setiap bulannya. Tujuannya adalah kawasan Asia, seperti Malaysia, Korea Selatan, Taiwan dan Hongkong.(*)