BANDUNG – bank bjb sebagai Bank Pembangunan terbesar di Indonesia yang kini menasional, mendeklarasikan kesiapannya untuk mendukung program pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Republik Indonesia tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Pada 23 Mei 2019 lalu telah disepakati pengembangan KKP yang akan diterbitkan oleh bank bjb, melalui penandatanganan PKS induk dengan Direktorat Jendral Perbendaharaan tentang Koordinasi Pengembangan Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Corporate dalam rangka penggunaan Uang Persediaan (UP).
Dalam rangka percepatan implementasi program tersebut, pada tangal 24 Juni 2019, bertempat di Hotel Prama Grand Preanger Bandung, bank bjb mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Rencana Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah oleh bank bjb dengan mengundang Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI yang diwakili oleh Bapak Wibawa Pram Sihombing selaku Kasubdit Pelaksaan Anggaran III Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan Bapak Andres Leiman Silalahi selaku Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran III A Subdit Pelaksana Anggaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran sebagai narasumber utama.
“bank bjb senantiasa memberikan berbagai kemudahan pelayanan perbankan yang terbaik bagi negeri. Di setiap kesempatan kami bersinergi bersama pemerintah untuk berperan aktif dalam memberikan dukungan dari kesiapan pelayanan perbankan untuk program-program pemerintah untuk terciptanya kemudahan bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah dengan diterbitkannya KKP ini. Fitur-fitur yang kami tawarkan pun diharapkan akan sangat bermanfaat untuk mendukung pekerjaan Aparatur Negara semakin lebih mudah.” Ujar Suartini, selaku Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb