NGAMPRAH– Sebanyak lima desa di Kabupaten Bandung Barat hingga pertengahan tahun ini tak kunjung mendapatkan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat. Faktor utamanya karena kelima desa tersebut belum menyerahkan persyaratan yang lengkap seperti belum selesainya penyusunan APBDes kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat.
“Kita mendorong agar pihak kecamatan setempat terus bergerak dan pro aktif karena rekomendasi ada di kecamatan, agar kelima desa itu secepatnya menyerahkan persyaratan yang lengkap seperti penyusunan APBDes. Jika persyaratan tidak masuk, kami konsisten tidak akan melayani,” tegas Kepala Bidang Penataan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Desa pada DPMD Bandung Barat, Rambey Solihin saat dihubungi Jabar Ekspres, Kamis (27/6/2019).
[google-drive-embed url=”https://drive.google.com/file/d/1-6lwf6fvlmg6m3_5OJKLWZdAqwDANc0t/preview?usp=drivesdk” title=”Surat persyaratan Pencairan DD tahap I.pdf” icon=”https://drive-thirdparty.googleusercontent.com/16/type/application/pdf” width=”100%” height=”1000″ style=”embed”]
Menurut Rambey, memang tidak ada sanksi yang mengatur soal telatnya penyerahan persyaratan pencairan Dana Desa. Namun, sebaliknya, jika desa tidak menyerap anggaran dengan baik atau silpa maka akan mendapatkan sanksi. “Yang menjadi persoalan itu, bagaimana dengan pemberdayaan masyarakat setempat?, pembangunan infrastruktur jalan, pelayanan masyarakat, gaji pegawai, jika Dana Desa belum turun juga. Ini sangat beresiko dari aspek pemanfaatan,” katanya.
Tanpa menyebutkan nama kelima desa dan kecamatannya, Rambey memastikan, bila persyaratan sudah lengkap dan masuk, maka akan dilakukan tahapan proses pencairan yang berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). “Ada informasi dua desa sudah masuk persyaratannya tapi nanti kita akan lihat lagi. Kalau persyaratan lengkap dan tahapan verifikasi sudah selesai, maka uang dari kas daerah akan ditransfer langsung ke rekening desa,” ujar Rambey seraya menyebutkan bantuan bagi kelima desa bervariasi mulai dari Rp 400 jutaan.
Rambey menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada kecamatan terkait untuk menindaklanjuti kepada desa-desa yang juga belum melengkapi persyaratan agar dipercepat. “Kami berkoordinasi langsung dengan pihak kecamatan karena yang tahu permasalahan terkait pencairan dana desa itu lebih banyak dipahami oleh pemerintah kecamatan,” terangnya.