BANDUNG – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Keagamaan saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jabar.
Ketua Pansus Anwar Yasin mengatakan, Raperda ini nantinya akan mengatur pendidikan untuk semua agama. Namun, sebelum melangkah lebih jauh pihaknya akan melakukan beberapa kunjungan keberbagai tempat untuk menerima masukan dan pendapat dari masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait pembahasan dan pembentukan Raperda Pendidikan Keagamaan. Sebab, pendidikan agama di tengah masyarakat memiliki arti penting untuk membentuk moral bangsa.
’’Kita nanti melibatkan unsur organisasi lintas agama di Jawa Barat. Semua unsur keagamaan dilibatkan dalam Raperda ini, kita libatkan semua semampu kita agar tidak ada yang termarjinalkan” kata dia usai memimpin Rapat Kerja Pansus II DPRD Jabar Selasa (25/6).
Dia menambahkan, Perda Pendidikan Keagamaan ini merupakan payung hukum bagi semua masyarakat yang pada intinya pendidikan agama di Jawa Barat itu wajib.
“Ini adalah wujud perhatian dari Pemprov Jabar” ujarnya.
Ia berharap, hadirnya Perda Pendidikan Kegamaan selain menjadi payung hukum bagi seluruh pendidikan keagamaan di Anwar menuturkan, Pemdaprov Jawa harus memberikan perhatian serius terhadap infrastruktur pendidikan keagamaan. Salah satunya keberdaan madrasah dan pesantren.
Madrasah atau pesantren harus mendapat perhatian dari Gubernur. Hal ini dirasakan sangat penting sebab penduduk Jabar adalah mayoritas muslim.
“Jadi kita tidak bisa hanya mengandalkan dari pemerintah pusat saja, karena Jawa Barat ini penduduknya terbesar di Indonesia sehingga perhatiannya pun harus lebih baik,’’kata dia. (yan).