SOREANG – Kepolisian Resor Bandung membekuk dua tersangka SG dan RR karena kedapatan memiliki senjata api ilegas. Dari kedua tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah senjata api bersama ratusan butir amunisi.
Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Indra Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus senjata api ilegal tersebut bermula pada 15 Juni 2019 malam.
”Tersangka saat itu sekitar pukul 21.00 WIB tengah barada di sekitar Jln. Raya Kopo Bihbul, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung,” Katanya saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Bandung, Senin (24/6).
Menurutnya, tersangka yang lebih dulu diamankan adalah SG. Ia kedapatan menyimpan sepucuk senjata api hitam jenis FN kaliber 9 milimeter buatan Belgia beserta 13 peluru colt kaliber yang sama. Senjata tersebut, disembunyikan oleh tersangka dalam sarung senjata jenis selempang yang tengah ia kenakan. Sedangkan posisi peluru sendiri 8 butir berada dalam senjata dan 5 butir diselipkan di sarung senjata tersebut.
”Setelah didalami oleh penyidik, ternyata yang bersangkutan membeli dari RR seharga Rp 10 juta. Kemudian setelah digeledah, kami menemukan beberapa pucuk senjata api rakitan lainnya beserta ratusan peluru aktif di rumah RR,” tuturnya.
Indra menambahkan, SG sejauh ini berdalik bahwa motif kepemilikan senjata api tersebut adalah untuk berjaga-jaga. Sedangkan RR merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya sempat ditangani oleh Polrestabes Bandung.
Selain senjata api dan amunisi, polisi juga mengamankan barang bukti lain dari para tersangka berupa dua bilah senjata tajam, seperangkat suku cadang senjata api dan seperangkat peralatan servis senjata api.
”Para tersangka, akan dijerat Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)