CIMAHI – Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2018 di Kota Cimahi belum bisa dicairkan sejak mereka aktif bekerja akhir Februari lalu. Alasannya, struktur belanja anggarannya masih dalam proses.
Pada seleksi CPNS tahun lalu, tercatat ada 238 orang yang lolos menjadi abdi negara di Kota Cimahi. Mereka ditempatkan sesuai formasi yang dilamar, yakni tenaga kependidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Untuk beberapa bulan ke depan, status mereka masih sebagai CPNS dan gaji pokok pun baru diberikan 80 persen. Setelah mengikuti pra jabatan nanti, baru mereka diangkat menjadi PNS dan berhak menerima gaji full 100 persen.
Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh menjelaskan, belum dicairkannya TKD CPNS itu disebabkan belum masuk standar belanja daerah. Sebab, kata dia, pengaluaran gaji atau TKD itu harus tercantum dalam standar belanja daerah.
”Kemarin di struktur anggaran kita belum memasukan (TKD) untuk CPNS. Tapi tenang, dari segi anggaran sudah kita siapkan,” jelas Ahmad saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (24/6).
Untuk pencairan TKD bagi para CPNS, lanjutnya, pihaknya harus merubah struktur belanja anggaran terlebih dahulu. Dan tahapan tersebuut saat ini sedang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait seperti Bagian Administrasi Pembagunan (Adbang) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
”Saya target secepatnya. Tapi kan ini bukan hanya BPKSDMD, ada Adbang, BPKAD,” kata Ahmad.
Jika proses perubahan struktur standar belanjanya sudah selesai, lanjuta Ahmad, maka TKD itu sudah bisa dicairkan. Termasuk TKD untuk bulan-bulan sebelumnya yang belum dibayarkan. Tepatnya sejak para CPNS aktif bekerja.
”Jadi nanti pencairannya dirapelkan,” ucapnya.
Terpisah, Kepala BPKAD Kota Cimahi Achmad Nuryana menjelaskan, sebagai pengelola keuangan, pihaknya hanya berwenang untuk pencairan saja. Jika ada Surat Permohonan Pencairan (SPP) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan surat perintah membayar dari Kepala OPD, maka BPKAD langsung memprosesnya.
”Kalau kita dari keuangan pada saat ada SPP, kemudian ya kita serahkan (cairkan). Sekarang untuk CPNSD kebijakannya ada di BPKSDMD,” jelasnya.