Adapula untuk kejuaraan bidang lainnya bisa didapatkan dari panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan terkait. Dalam hal ini, satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya.
”Ada juga prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Quran dapat dibuktikan dengan penghargaan berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik,” pungkasnya.(ziz)