JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan tegas menolak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) mengenai kerusuhan 21-22 Mei. Hal tersebut dilontarkan Tito terkait desakan agar pemerintah membentuk TGPF yang salah satunya datang dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Tito mengatakan lebih memilih bekerjasama dengan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dibanding pembentukan TGPF. Terlebih, Polri juga telah membentuk tim yang dipimpin Irwasum untuk menelusuri ada-tidaknya pelanggaran HAM oleh aparat dalam kasus tersebut.
“Pertama, sudah ada tim investigasi Polri yang dipimpin langsung oleh orang ketiga di Polri. Ini penting karena unsur internal ini bisa menembus batas-batas dalam institusi sendiri,” ujar Tito di kawasan Monas, Kamis (13/6).
Meski demikian, Tito sadar jika tim internal tersebut memiliki kelemahan terjadinya konflik kepentingan. Untuk itu, dia membuka komunikasi dengan Komnas HAM.
“Mungkin kelemahannya dianggap protektif. Karenanya, kami membuka komunikasi dengan Komnas HAM juga. Silakan untuk melakukan. Untuk apa ada TGPF, sudah ada Komnas HAM yang mewrupakan otoritas resmi yang dibentuk oleh UU dan bukan posisinya di bawah presiden, apalagi di bawah Polri,” tutur Tito.
Tito pun mengatakan agar seluruh lapisan masyarakat mempercayai Komnas HAM.
“Kita percayakan kepada Komnas Ham dan tim investigasi untuk bisa menembus ke dalam institusi sendiri. Karena TGPF untuk menembus sangat sulit untuk meminta outsider. Tapi insider lebih mudah menembus. Tapi membuka ruang kepada outsider yang merupakan otoritas resmi,” sambung Tito.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menolak pembentukan TGPF. Dia meminta masyarakat untuk mempercayakan kepada Polri dalam mengusut kasus tersebut.
“Percayakanlah itu pada Polri. Mereka itu profesional. Ada bukti, dijelaskan ke publik, ada konferensi pers, data-datanya lengkap. Jadi saya kira serahkan ke Polri,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/6).
Soal kredibilitas Polri dalam mengusut kerusuhan 21-22 Mei, Yasonna mengatakan Komisi III DPR selaku mitra kerja Polri bisa mendalaminya. Para anggota Dewan bisa meminta penjelasan lengkap dari Polri.