Desak Lakukan Penahanan Sofyan Yacob

“Jika ada, pembersihan harus segera dilakukan agar keterlibatan mereka tidak menjadi duri dalam daging bagi Polri dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap para tersangka makar maupun kerusuhan 22 Mei,” tutupnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan makar yang menjerat Sofyan Jacob saat ini dalam proses penyidikan. Sesuai rencana, penyidik akan melakukan penjadwalan pemeriksaan ulang terhadap mantan Kapolda Metro Jaya tersebut yang sebelumnya batal diperiksa, pada Senin (10/6) kemarin, karena alasan sakit.

“Iya, proses penyidikan kasus ini masih terus dilakukan dan penyidik pun telah menjadwal ulang agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Senin (17/6) pekan depan,” ujar Argo saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, Argo menyebut, kasus yang menjerat Sofyan Jacob ini adalah limpahan dari Bareskrim Polri berdasarkan adanya laporan dari warga. Adapun soal penetapan tersangkanya, diakui Argo, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik

“Sebelumnya penyidik juga sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga sudah kita lakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 Mei kita ada gelar perkara, dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan jadi tersangka,” jelas Argo.

Kepada wartawan, Argo menjelaskan,Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar atas ucapannya di dalam sebuah video yang beredar viral di media sosial. Selain Sofyan, ada beberapa ‘kelompok’ juga yang melakukan kasus yang serupa.

“Ucapan, ada yang ucapan berupa video ada juga di sana. Tentunya ada berbagai macam kelompok yang melakukan kegiatan makar di situ ya, nah itu sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain di situ,” bebernya.

“Tentunya penyidik sudah lebih paham, lebih tahu dia sudah mengumpulkan namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur di sana ya, itu sudah digelarkan di situ,” tambahnya. (Mhf/gw/fin)

Tinggalkan Balasan