ASN Bolos Apel Pasca Lebaran Disanksi

Ada hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian ada jenis hukuman disiplin sedang seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Lalu ada hukuman disiplin berat seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS sampai pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

”Kalau mengacu ke PP gak langsung terberat dulu. Ada tahapannya. Paling ada teguran, pernyataan tidak puas dari pimpinan,” pungkasnya.(ziz).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan