Disdik Jabar Gelar Sosialisasi PPDB 2019

“Kita harus mengarahkan anak-anak untuk memilih sekolah terdekat, apakah nantinya anak-anak memiliki nilai UN yang tinggi dan prestasi yang baik sehingga akan lebih mudah mengarahkan anak-anak tersebut,” jelasnya.

Sekolah dan para tenaga pendidik juga ditantang untuk lebih kreatif untuk menghadapi anak-anak yang beragam dan mendorong sarana dan prasarana sumber daya manusia agar memiliki mutu yang sama demi mencapai  depalapan standard pendidikan baik oleh negeri dan swasta tidak ada perbedaan.

Sekretaris I PPDB Dr. Dian Peniasiani, M.Ed menegaskan kepada masyarakat bahwa aturan PPDB tentunya mengacu pada aturan paling utama, demi menepis framing masyarakat yang beranggapan bahwa PPDB ini hanya coba-coba.

“Ketika menyusun aturan di tingkat pusat, semua itu bedasarkan kajian-kajian dari PPDB dari sebelumnya dan program pendidikan, jadi tidak semata-mata aturan, itu dibuat ada dasar pentingnya,” tegasnya.

Di samping itu juga telah melalui uji publik dari berbagai wilayah se-Indonesia, diundang dari masing-masing provinsi dan dengan menerima pendapat bagaimana fenomena PPDB sebelumnya, itu menjadi bagian kajian sebelum regulasi diputuskan.

PPDB dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PPDB berbasis web pada laman http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id (masih sedang proses konstruksi) yang memuat terkait informasi zonasi, alur pendaftaran, dan pengumuman serta pengaduan. Calon peserta didik yang akan mendaftar dapat melalui sekolah yang dituju dan mengikuti mekanisme dan persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi melalui daring tersebut akan diserahkan kepada kepala sekolah masing-masing. (mg3)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan