Jika ASN melakukan pelanggaran, maka TKD-nya akan dipotong sesuai dengan jenis pelanggarannya. Misalnya, jika ASN terlambat atau tidak apel di hari Senin, maka dipotong 4%. Jika masuk kerja namun tidak apel di hari biasa, dipotong 1%. Tidak berpakaian lengkap beserta atribut, dipotong 3%.
“Ketika saya misalnya mendapatkan penilaian yang jelek dari atasan, dari teman sejawat, dari bawahan, dipotong juga. Bulan kemarin saya dipotong sampai 5% karena ada anak buah saya yang mungkin menilai saya tidak baik atau kurang bagus. Itu tidak jadi masalah. Itu kan berarti ‘warning’ buat saya. Itu sesuai dengan PP 30 tentang kinerja pegawai. Jadi penilaian itu tidak hanya dari atasan, tapi teman dan dari bawah juga memberikan penilaian,” akunya.
Di samping itu, masyarakat juga boleh menilai kinerja ASN jika merasa belum menerima pelayanan yang optimal. Pelaporan bisa disampaikan melalui aplikasi Lapor.go.id dan akan langsung diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti. BKPP pun tidak akan pandang bulu dalam menerapkan sanksi tegas bila laporan itu terbukti benar.
“Masyarakat juga silakan mengadukan kepada kami jika ada PNS yang tidak melayani dengan baik,” tandasnya. (mg1/mg3/drx)