BANDUNG– Dari sisi jumlah, Pemerintah Kota Bandung masih kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melayani warganya. Dengan luas sekitar 167 km persegi dan berpenduduk 2,4 juta jiwa, Pemkot Bandung hanya memiliki sekitar 16.000 ASN.
“Idealnya, jumlah ASN kita ada di angka 50.000 orang. Satu ASN melayani 50 warga,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A. Brillyana dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).
Ia mengaku, telah berupaya meningkatkan mutu dan pelayanan ASN. Mulai dari penggunaan teknologi, penempatan ASN berdasarkan merit system, hingga peningkatan mutu melalui pembinaan berjenjang.
“Karena kurang, tantangannya berarti bagaimana kita memaksimalkan ASN yang ada untuk pelayanan. Cara kami untuk menyikapi kekurangan ASN ini, yang paling utama adalah menempatkan PNS sesuai keahlian. Jangan salah menempatkan. Harus sesuai dengan kompetensi dan kemampuan,” kata Yayan.
“Karena jika salah menempatkan orang pada sebuah posisi, ‘cost’-nya jauh lebih mahal. Bisa fatal akibatnya. Ada Rp 7 triliun yang kita kelola, kalau salah manajemen bisa berantakan,” imbuhnya.
Selain itu, Yayan juga mengoptimalkan ASN yang ada dengan peningkatan kualitas kerja berbasis kedisiplinan. Menurutnya, disiplin adalah kunci agar kinerja ASN bisa optimal. Maka, Yayan menerapkan berbagai kebijakan, salah satunya adalah melaksanakan apel pagi setiap hari.
“Apel itu tiap hari. Di mana instansi yang apel tiap hari? Hanya di Kota Bandung. Kenapa apelnya tiap hari? Untuk meningkatkan disiplin, untuk mengecek kesiapan, untuk memberikan informasi, untuk memberikan ‘warning’,” paparnya.
Guna mengukur kedisiplinan itu, Pemkot Bandung telah lama memberlakukan aplikasi bernama e-Remunerasi Kinerja (e-RK). Aplikasi itu akan mengonversi kinerja pegawai menjadi besaran Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD). ASN hanya bisa menerima tunjangan jika mereka bekerja minimal 6000 menit dalam sebulan.
“Kita sudah memakai aplikasi untuk mengukur disiplin pegawai, namanya Elektronik Remunerasi Kinerja, merujuk pada UU ASN dan UU Manajemen PNS. Remunerasi itu akan berkurang kalau tidak berkinerja dan tidak berdisiplin,” jelasnya.