CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menegaskan, bakal mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2006-2007.
Sebelumnya, dalam kasus pembelian tanah Cibeureum yang rencanya akan dibuat Pusat Niaga Cimahi (PAC) tersebut, Kejari Cimahi menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Wali Kota Cimahi IT, dari pihak swasta ada II dan AS.
Bahkan, khusus untuk IT kini sudah menjadi terdakwa karena berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung dan sudah menjalani sidang. Sedangkan dua orang lainnya kini masih dalam tahap pemeriksaan.
Kajari Cimahi, Harjo menungkapkan, khusus II saat ini memang status tersangkanya sudah digugurkan oleh pengadilan. Sebelumnya, II mengajukan sidang praperadilan atas status tersangkanya.
”Dia (II) mengajukan praperadilan, digugurkan status tersangkanya,” kata Harjo saat ditemui di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, belum lama ini.
Menurutnya, digugurkannya status tersangka II lantaran saat proses sidang total kerugian negara akibat korupsi itu belum ditetapkan, sehingga hakim memenangkan II. Namun, setelah kerugian negara ditetapkan, Kejari Cimahi bakal menaikan lagi status II menjadi tersangka. Sebab, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan para saksi, pihaknya meyakini II terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang merugilkan negara hingga Rp 37 miliar itu.
”Tetap akan ditetapkan tersangka cuma masalah waktu saja. Yakin 1.000 persen (II) terlibat. Soalnya ada uang mengalir ke II,” terangnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa tahun lalu hingga gugur statusnya, II ini diakui Harjo memang kurang kooperatif selama pemeriksaan. Sedangkan untuk AS, lanjut Harjo, saat ini statusnya masih tersangka. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan baik terhadap para tersangka maupun saksi-saksi.
”Kalau AS ini statusnya masih tersangka. Kita masih lakukan pemeriksaan,” bebernya.
Harjo menegaskan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan II dan AS ini harus selesai. Pihaknya menginginkan berkasnya segera tuntas dan segera dilimpahkan ke pengadilan, menyusul terdakwa IT.