BANDUNG – Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa resmi melantik 177 pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat dari mulai Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, sampai Dinas Kehutanan di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (24/5).
Menurut Iwa Karniwa, jabatan fungsional merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi. Yang mana dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian dan keterampilan.
”Jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi,” katanya.
Iwa Karniwa menyatakan bahwa pelantikan pejabat fungsional bertujuan agar fungsi organisasi guna meningkatkan kinerja semakin kuat dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan kepada masyarakat kian maksimal.
Maka itu, Iwa Karniwa berharap semua pejabat fungsional yang telah dilantik mempunyai kemauan yang kuat, wawasan yang luas, dan bersedia membantu pimpinan dalam merumuskan serta melak melaksanakan kebijakan.
”Selain itu, saya mengajak khususnya yang dilantik pada hari ini untuk selalu meningkatkan etos kerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat untuk melakukan yang terbaik bagi provinsi jawa barat,” amanat Iwa.
Pelantikan pejabat fungsional kali ini meliputi guru ahli utama, guru ahli pertama, pengawas ahli utama, peneliti, perencana, perawat, dokter, apoteker, penyuluh kehutanan, pengendali ekosistem hutan, pekerja sosial, dan arsiparis.
Sementara itu disinggung terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS bakal dibayarkan pada Jumat 24 Mei 2019 dengan total sebesar Rp 190miliar.
Menurutnya, kepastian tersebut dia dapatkan dari informasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat. Terkait komponen THR, kata dia, mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
”Akan diberikan satu bulan gaji. Baik itu gaji pokok, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional serta tunjangan anak,” kata dia.
Selain itu, gaji PNS dan non-PNS untuk bulan Juni akan dibayarkan pada 31 Mei 2019. Pemajuan tersebut dilakukan karena jadwal pembayaran gaji bulan Juni bertepatan dengan cuti bersama. Namun, kata Iwa Karniwa, rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi.