Satu Pelaku Curas Berhasil Diringkus

Satu Pelaku Curas Berhasil Diringkus
BERHASIL DIAMANKAN: Jasor Sinaga seorang pelaku curas berhasil diringkus oleh jajaran dari Polsek Cipatat. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil kabur dan menjadi DPO.
0 Komentar

NGAMPRAH– Jasor Sinaga seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus oleh jajaran dari Polsek Cipatat.

Pelaku melakukan peram­pasan paksa kepada korban­nya di sekitaran Jalan Raya Cipatat tepatnya di Kampung Andir, Desa/Kecamatan Ci­patat pada 24 April 2019 lalu.

Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang mengatakan, pihaknya baru menindakla­njuti kasus tersebut setelah korban bernama Febry Ma­rindra melaporkan kejadian perampasan itu ke Polsek Cipatat pada 12 Mei 2019 atau sekitar satu bulan setelah ke­jadian.

Baca Juga:Hari Ini Prabowo Maju ke MKKomunitas Guru Tanggapi Revolusi Industri 4.0

”Berdasarkan laporan kor­ban, jadi korban tiba-tiba diberhentikan di Jalan Raya Cipatat oleh dua mobil. Di dalam dua mobil itu ada se­puluh orang, namun yang melakukan perampasan em­pat orang,” ujar Asep saat gelar perkara di Mapolsek Cipatat, Kamis (23/5).

Selain Jasor Sinaga, kata Asep, pihaknya saat ini masih menge­jar tiga pelaku lainnya yang masuh daftar pencarian orang (DPO), yakni Eliver Nababan, Samsul Simamora dan Sitorus.

”Kami tidak begitu sulit un­tuk menemukan lokasi mobil korban, karena di mobilnya dipasangi GPS. Tepatnya mo­bil tersebut dibawa oleh para pelaku ke sebuah ruko di di daerah Pasteur, Kota Bandung,” katanya.

Dirinya menjelaskan, para pelaku ini memang merupa­kan petugas dari leasing dan sengaja membawa mobil ter­sebut dengan modus korban menunggak pembayaran atau sudah jatuh tempo.

”Mungkin karena berdasar­kan telah jatuh tempo pem­bayaran, sehingga para pela­ku melakukan penyitaan paksa. Tapi, kalau berbicara kendaraan leasing kan ada hak dan kewajiban yang harus ditempuh,” terangnya.

Asep melanjutkan, saat pe­rampasan terjadi korban yang berjumlah dua orang (suami-istri) sempat berusaha mela­wan dan mempertahankan kunci kontak mobilnya. Se­hingga, saat itu sempat ter­jadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.

”Berdasarkan keterangan korban, ketika perampasan terjadi tarik-menarik. Namun akhirnya korban menyerah karena jumlah pelaku lebih banyak. Akhirnya mobil ter­sebut dibawa para pelaku ke daerah Pasteur,” ujarnya.

Baca Juga:Sopir Tewas, Truk Pengangkut Garam Masuk JurangSriwijaya FC Gagal Datangkan Fabiano

Akibat perbuatannya, Jasor Sinaga bersama ketiga pelaku lainnya terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 junto Pasal 368 KU­H Pidana. ”Kami mengaman­kan barang bukti, yaitu mobil korban dengan nomor polisi F 1691 WW,” tandasnya. (drx)

0 Komentar