NGAMPRAH– Jasor Sinaga seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus oleh jajaran dari Polsek Cipatat.
Pelaku melakukan perampasan paksa kepada korbannya di sekitaran Jalan Raya Cipatat tepatnya di Kampung Andir, Desa/Kecamatan Cipatat pada 24 April 2019 lalu.
Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang mengatakan, pihaknya baru menindaklanjuti kasus tersebut setelah korban bernama Febry Marindra melaporkan kejadian perampasan itu ke Polsek Cipatat pada 12 Mei 2019 atau sekitar satu bulan setelah kejadian.
”Berdasarkan laporan korban, jadi korban tiba-tiba diberhentikan di Jalan Raya Cipatat oleh dua mobil. Di dalam dua mobil itu ada sepuluh orang, namun yang melakukan perampasan empat orang,” ujar Asep saat gelar perkara di Mapolsek Cipatat, Kamis (23/5).
Selain Jasor Sinaga, kata Asep, pihaknya saat ini masih mengejar tiga pelaku lainnya yang masuh daftar pencarian orang (DPO), yakni Eliver Nababan, Samsul Simamora dan Sitorus.
”Kami tidak begitu sulit untuk menemukan lokasi mobil korban, karena di mobilnya dipasangi GPS. Tepatnya mobil tersebut dibawa oleh para pelaku ke sebuah ruko di di daerah Pasteur, Kota Bandung,” katanya.
Dirinya menjelaskan, para pelaku ini memang merupakan petugas dari leasing dan sengaja membawa mobil tersebut dengan modus korban menunggak pembayaran atau sudah jatuh tempo.
”Mungkin karena berdasarkan telah jatuh tempo pembayaran, sehingga para pelaku melakukan penyitaan paksa. Tapi, kalau berbicara kendaraan leasing kan ada hak dan kewajiban yang harus ditempuh,” terangnya.
Asep melanjutkan, saat perampasan terjadi korban yang berjumlah dua orang (suami-istri) sempat berusaha melawan dan mempertahankan kunci kontak mobilnya. Sehingga, saat itu sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.
”Berdasarkan keterangan korban, ketika perampasan terjadi tarik-menarik. Namun akhirnya korban menyerah karena jumlah pelaku lebih banyak. Akhirnya mobil tersebut dibawa para pelaku ke daerah Pasteur,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Jasor Sinaga bersama ketiga pelaku lainnya terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 junto Pasal 368 KUH Pidana. ”Kami mengamankan barang bukti, yaitu mobil korban dengan nomor polisi F 1691 WW,” tandasnya. (drx)