CIMAHI – Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar menilai pelantikan Seketaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna yang dilakukan Wali Kota Bandung, Oded M Danial cacat hukum. Untuk itu Benny menggugat Oded ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (23/5).
Benny mengaku, semua berkas gugatan sudah memenuhi syarat untuk melakukan gugatan dan berkas tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihak PTUN Bandung dalam waktu 10 hari kedepan.
”Materi gugatannya akan masuk sekitar tanggal 11 Juni 2019 atau setelah Idulfitri. Materi untuk gugatan ini yakni terkait SK pelantikan pak Ema Sumarna sebagai Sekda,” ucap Benny saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Selain berkas materi gugatan, pihaknya juga mempertanyakan masalah tidak jadinya dia dilantik menjadi Sekda Kota Bandung oleh Oded M Danial. Padahal saat itu dia merupakan Sekda terpilih dari hasil open bidding yang secara prosedural sudah sah sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Secara prosedur saya sudah terpilih dan menempuh sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk sudah mendapat rekomendasi Kemendagri, KASN dan Gubernur Jabar,” katanya.
Benny mengungkapkan, pelantikan Ema Sumarna oleh Oded sebagai Sekda sudah cacat hukum sehingga sudah sepantasnya digugat ke PTUN. Sebab, pelantikan terseb tidak mendapat rekomendasi dari Gubernur Jabar meskipun mendapat izin dari Kemendagri.
”Intinya saya mempertanyakan juga terkait SK pak Ema sebagai Sekda Kota Bandung, karena sampai saat ini saya belum melihat bukti fisiknya,” ungkap Benny.
Dengan segala bukti yang diberikan dalam berkas gugatan, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan. Sebab, berdasarkan peraturan undang-undang terkait pelantikan Sekda itu, semuanya sudah merujuk kepadanya, sehingga sudah seharusnya dia yang dilantik menjadi Sekda Kota Bandung.
”Saya sudah berkonsultasi kepada beberapa pakar hukum. Menurut mereka bahwa pelantikan pak Ema ini cacat hukum, jadi saya optimis akan memenangkan gugatan itu,” terangnya.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya ingin menegakan aturan terkait pelantikan Sekda. Sebab, proses seleksi terbuka atau open bidding Sekda yang ia ikuti sudah sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 5 tahun 2014 yang independen dan jujur.