JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan sengketa Pemilu 2019, baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) usai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (21/5) dinihari.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya siap untuk segera memproses laporan pengajuan sengketa Pemilu 2019.
“Sekiranya ada pengajuan permohonan hari ini (Selasa, 21/5), bisa langsung diproses,” ujar Fajar di Jakarta, Selasa (21/5).
Kendati demikian MK tetap akan memastikan terlebih dulu terkait Surat Keputusan Penetapan KPU, yang berfungsi sebagai acuan penentuan batas waktu pengajuan permohonan.
“Tetapi secara garis besar, kami di MK sudah siap, Gugus Tugas sudah siaga menerima pengajuan, begitu pula dengan prasarana dan pengamanan,” tambah Fajar.
Gugatan sengketa Pemilu 2019 akan dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga Uno ke MK, menyusul penolakan hasil Pilpres 2019. Dalam pidatonya menyikapi penetapan hasil Pemilu 2019 oleh KPU, Prabowo mengatakan akan menempuh langkah hukum sesuai dengan konstitusi.
“Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Sementara Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan timnya kini tengah fokus materi untuk mengajukan gugatan dalam beberapa hari ini.
“Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK,” kata Dasco. (gw/fin)