JAKARTA – Usai pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (21/5) dini hari, beragam reaksi bermunculan. Mulai dari aksi massa di depan Gedung Bawaslu, sampai konferensi pers yang dilakukan calon presiden Prabowo Subianto. Intinya satu: Menolak hasil Pilpres 2019 dengan alasan kecurangan.
Penyelenggara pemilu tersebut memastikan pengumuman penetapan hasil perolehan suara tidak dilakukan secara terburu-buru. KPU juga memastikan hasil akhir rekapitulasi itu dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Mengapa penetapan hasil pemilu dilakukan pukul 01.46 WIB dini hari? Ini bukan sesuatu yang sifatnya terburu-buru atau sesuatu yang dipaksakan. Hal tersebut adalah proses yang berjalan secara alamiah dan berjenjang,” kata Komisioner KPU Viryan Azid di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5), kemarin.
Menurut Viryan, waktu berakhirnya rekapitulasi memang sangat bergantung proses yang dilakukan. Misalnya, rekapitulasi di tempat pemungutan suara, kecamatan, kabupaten dan kota, bisa selesai pada tengah malam, dini hari bahkan hingga menjelang pagi.
Selain itu, Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal pemilu menjelaskan bahwa rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara adalah suatu kesatuan. Dengan demikian, saat rekapitulasi nasional selesai pada 21 Mei 2019, KPU langsung menggelar rapat pleno.
Selain itu, lanjut Viryan, sidang pleno tentang rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional disaksikan secara terbuka dan dihadiri para saksi dari kedua pasangan calon. “Misalnya, rapat terakhir Provinsi Papua itu semua diberi kesempatan dan konsisten tidak ada yang ingin cepat-cepat selesai. Itu biasa saja mengalir. Karena sudah selesai, apa lagi yang mau ditunggu?” ucap Viryan.
Di tempat sama, Komisioner KPU lainya, Hasyim Asyari mengatakan pengumuman yang disampaikan KPU adalah penetapan hasil pemilu secara nasional berupa perolehan suara. Hasyim menyebutkan, pengumuman tersebut bukan pengumuman mengenai pemenang pemilu.
“Belum penetapan hasil pemilu berupa calon terpilih. Jadi, sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara. Belum sampai penetapan calon terpilih pilpres,” jelas Hasyim. Menurutnya, sejak pengumuman hasil perolehan suara, kandidat yang tidak puas dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).