SOREANG – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bandung nomor 024/007.A/BKAD 26 April 2019 tentang Penertiban Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung. Sekitar 26 unit kendaraan roda dua dan roda empat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ditertibkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana memimpin langsung penertiban kendaraan tersebut, Dirinya mengimbau agar kendaraan oprasional dinas tersebut memiliki Surat Keputusan (SK) Pemegang barang dan Penanggungjawabnya.
”Kendaraan operasional dinas harus ada penanggungjawab dan SK pemegang barangnya. Jadi meskipun ada yang meminjam, tetap dia yang bertanggungjawab. Selain itu, kendaraan dinas hanya dipakai untuk operasional dinas saja, untuk memperlancar kegiatan dan program kedinasan, tidak digunakan untuk hal yang sifatnya pribadi,” jelas Teddy saat ditemui disela-sela penertiban Kendaraan dinas di kantor BKPSDM di Soreang, selasa (21/5)
Menurutnya, penertiban kendaraan tersebut antara lain meliputi kelayakan operasional, kelengkapan surat kendaraan, juga termasuk tertib administrasi berkaitan dengan pajak kendaraan. Sehingga, Teddy meminta agar kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi dilakukan penghapusan.
”Selain kendaraan, aset inventaris lainnya pun juga harap bisa ditertibkan. Aset yang biaya pemeliharaannya tinggi dan membebani neraca dan sudah tidak layak pakai sebaiknya dihapus, dalam rangka efektivitas dan efisiensi anggaran. Saya harap penertiban ini juga diikuti Perangkat Daerah lainnya, agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat kembali kita raih,” tuturnya.
Hal yang sama dikatakan, Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan, menurutnya, penertiban aset harus dilakukan secara rutin. Dia mengatakan seluruh kendaraan di lingkungan BKPSDM dinyatakan masih layak.
”Sehingga kami tidak melakukan penghapusan aset. Selain itu, penertiban juga dilakukan pada aset-aset inventaris lain seperti mebeler, komputer dan peralatan kantor lainnya. Jika sudah tidak layak, dilakukan penghapusan agar tidak membebani anggaran pemeliharaan,” pungkasnya. (yul/rus)