Jokowi Serukan Persatuan

Jokowi Serukan Persatuan
JALIN KEDEKATAN: Presiden Joko Widodo bercanda bersama ibu-ibu warga rumah deret Jakarta.
0 Komentar

“Kepercayaan dan amanat rakyat kepada kami tersebut akan kami wujudkan dalam program-program pembangu­nan yang adil dan merata untuk seluruh golongan dan lapisan masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air Indonesia,” tuturnya.

Tak lupa, Presiden meny­ampaikan apresiasi tertinggi bagi KPU dan Bawaslu yang berupaya keras mewujudkan Pemilu yang jujur, damai, dan adil di Indonesia, serta ke­pada seluruh pihak yang turut terlibat di dalamnya.

“Saya mengapresiasi seting­gi-tingginya atas kinerja penyelenggara dan pengawas Pemilu, KPU dan Bawaslu, tokoh masyarakat, para pe­serta Pemilu, aparat keamanan, TNI dan Polri, serta semua pihak termasuk para saksi yang telah siang dan malam be­kerja dengan tulus demi Pe­milu yang adil dan jujur,” ucap Presiden.

Baca Juga:Pemkot Cimahi Gelar OPMSpesialis Pencurian Mobil Diciduk

Sementara itu, KPU hasil rekapitulasi dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pe­milihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota De­wan Perwakilan Daerah, De­wan Perwakilan Rakyat Dae­rah Provinsi, Dewan Perwa­kilan Rakyat Daerah Kabupa­ten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang pene­tapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Dae­rah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari.

Menurut KPU, jumlah pe­milih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara. Dari jumlah suara yang sah itu, pasangan 01 mempe­roleh 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan pe­rolehan suara Prabowo-San­di sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Hasil PilpresKetua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa KPU memberikan kesempa­tan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Ma­hkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetap­kan. “Artinya ada waktu hing­ga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengaju­kan gugatan ke MK,” kata Arief.

0 Komentar