“Kepercayaan dan amanat rakyat kepada kami tersebut akan kami wujudkan dalam program-program pembangunan yang adil dan merata untuk seluruh golongan dan lapisan masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air Indonesia,” tuturnya.
Tak lupa, Presiden menyampaikan apresiasi tertinggi bagi KPU dan Bawaslu yang berupaya keras mewujudkan Pemilu yang jujur, damai, dan adil di Indonesia, serta kepada seluruh pihak yang turut terlibat di dalamnya.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja penyelenggara dan pengawas Pemilu, KPU dan Bawaslu, tokoh masyarakat, para peserta Pemilu, aparat keamanan, TNI dan Polri, serta semua pihak termasuk para saksi yang telah siang dan malam bekerja dengan tulus demi Pemilu yang adil dan jujur,” ucap Presiden.
Baca Juga:Pemkot Cimahi Gelar OPMSpesialis Pencurian Mobil Diciduk
Sementara itu, KPU hasil rekapitulasi dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari.
Menurut KPU, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara. Dari jumlah suara yang sah itu, pasangan 01 memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Hasil PilpresKetua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetapkan. “Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Arief.
