NGAMPRAH – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bandung Barat menyoroti sejumlah pernyataan kontroversi oleh Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan yang kerap mengkritik kebijakan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Hal tersebut, dinilai membuat gaduh dan semakin memperjelas ada disharmoni di antara keduanya, sehingga membuat ASN dan masyarakat KBB trauma pengalaman bupati dan wabup KBB yang selalu tidak pernah akur kembali terulang.
“Dengan banyak kritikan kepada bupati dari seorang wabup akan membuat polemik di tengah masyarakat itu tidak baik karena membuat kegaduhan dan mencirikan jika ada disharmoni antara bupati dan wakil bupati,” sesal Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KBB Lili Supriatna, Kamis (16/5/2019).
Lili menilai, sebagai wakil bupati semestinya ucapan atau statemen Hengki Kurniawan harus mencirikan sebagai seorang negarawan. Apa yang disampaikan harus dipertimbangkan matang-matang, jangan asal ucap. Sebab, ketika sudah tersampaikan apalagi diposting di dalam media sosial, masyarakat bisa langsung melihat dan memberikan penilaian.
Dia mencontohkan, soal kritikan Hengki terkait mutasi dan rotasi jabatan yang saat ini sedang menghangat, bahwa dia merasa tidak dilibatkan. Sebelumnya pernah juga mencuat perbedaan pandangan antara pernyataan Bupati Aa Umbara dan Hengki soal dugaan PNS berpolitik, lalu permasalahan KONI, dan beberapa lainnya. Semestinya pernyataan bupati dan wakil bupati harus saling menguatkan, bukan malah saling kontra atau serang.
“Itu tidak baik di mata publik. Pejabat SKPD pasti bingung melihat tingkah pimpinannya, jangan sampai ada dua matahari di pemerintahan. Kalaupun ada perbedaan sebaiknya di komunikasikan dulu di internal sebelum disampaikan ke luar dan jadi opini di publik,” pintanya.
Dirinya menduga ada komunikasi yang salah atau ada saluran yang tersumbat di antara bupati dan wakil bupati. Di sinilah semestinya peran dari tim koalisi partai pendukung bisa menjembatani atau mencairkan suasana sehingga disharmonisasi berubah jadi harmonis. Sebab yang tampak sekarang seperti wakil bupati yang tidak diberi peran, padahal bupati sudah membagi tugasnya sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.