BANDUNG -Para petani di Jawa Barat kini tak perlu khawatir jika sawahnya gagal panen oleh bencana alam seperti, banjir, kekeringan dan hama. Sebab, melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) lahan pertanian para petani sudah dilindungi jika gagal panen.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Petanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Jabar Tita Nurroswita mengatakan,
AUTP ini berbasis online, melalui Aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) para petani bisa langsung mendaftar.
Pengelola asuransi adalah PT Jasa Asuransi Pertanian (Jasindo) pihaknya akan terus mengoptimalkan aplikasi SIAP agar bisa memberikan pelayanan terbaik bagi para petani di Jawa Barat.
”Aplikasi SIAP merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pertanian dengan Jasindo untuk mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi,” ujar Tita kepada Jabar Ekspres di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat, Jln Surapati No. 71 Bandung, Rabu (15/5).
Dia menuturkan, program AUTP ini dapat disebut juga sebuah kepedulian Kementan terhadap petani. Sehingga para petani tidak perlu khawatir lagi jika sawahnya gagal panen sebab banjir, kekeringan dan hama.
”Meskipun tidak memperoleh penggantian kerugian seluruhnya tapi asuransinya membantu petani bila gagal panen dengan mekanisme ada pemberian subsidi premi 80 persen dari pemerintah.
Tita memastikan, untuk peminat asuransi ini, setuiap tahunnya ada peningkatan dengan target peserta asuransi 100-200 ribu hektar untuk provinsi Jabar.
’’Sebenarnya fasilitasi dari pemerintah pusat bukan dari kita jadi memang anggarannya, anggaran APBN. Kita itu mendapat fasilitas dari pusat pertahunnya rata-rata 100-200 ribu hektar, semua daerah mendapatkannya tidak ada pengecualian semua rata, semua bisa se-Jawa Barat,’’kata dia.
Dia menambahkan, sistem asuransi yang berlaku permusim tanam. Jadi begitu petani menanam dibayar 36 ribu per hektar dia dapat premi kalau misalnya ada kejadian banjir, terserang hama nanti dia dapat penggantian 6 juta per hektar.
”6 juta per hektar itu dimaksudkan untuk membantu petani memulai lagi usaha pertaniannya, kenapa angkanya 6 itu dari asuransi pertanian itu kebijakannya sampai ke Jasindo. Jadi mengelola asuransi Jasindo, sehingga pemerintah itu hanya membantu membayar preminya saja, kan preminya 180 ribu per hektae dibayar petani hanya 36 ribu nah selisihnya dibayar oleh APBN dibayarkannya ke Jasindo,” tambahnya.