BANDUNG– Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung akan segera menggelar rapat khusus membahas honorarium bagi guru dan tenaga administrasi Sekolah (TAS) Non Pegawai Negeri Sipil. Hal itu disampaikan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, kemarin.
Hal itu untuk merespon aspirasi para guru dan TAS non PNS terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 014 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Peningkatan Mutu Bagi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Non Pegawai Negeri Sipil.
“Kita merespon setiap masukan dan siap menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Selanjutnya akan dirapatkan dan dibahas secara khusus secepat mungkin,” kata Hikmat.
Hikmat menyatakan, selalu terbuka dan menampung setiap aspirasi dari guru dan TAS non PNS di Kota Bandung. Hal itu sebagai bentuk perhatian Disdik Kota Bandung kepada guru dan TAS non PNS. “Intinya kami dari Disdik maupun Pemkot Bandung memastikan mereka tetap mendapat perhatian,” katanya.
Sebelumnya, honorarium guru dan tenaga administrasi sekolah segera cair dalam waktu dekat. Pasalnya, rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang hal ini sudah memasuki tahap akhir.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari mengatakan, saat ini Perwal honorarium peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan dalam tahap finalisasi. Kalau sudah ditandatangani, maka akan segera proses pencairan. “Anggarannya sudah dialokasikan,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Bandung, sebutnya, menyiapkan anggaran sebesar Rp 168 miliar untuk keperluan honorarium tersebut. Dari mulai tingkatan PAUD formal dan non formal, SD, serta SMP Negeri maupun swasta.
“Totalnya untuk 12.000 orang guru dan tenaga administrasi sekolah non PNS. Datanya yang sudah ada di Dapodik (Data Pokok Pendidikan),” tuturnya.
Besaran yang diberikan, kata Mia, berbeda satu sama lain tergantung kriteria. Kriteria A yakni untuk yang pendidikan linear jenjang S1 masa kerja sebelum 31 Desember 2005 dan memenuhi minimal 24 jam pelajaran. Mereka akan menerima honor sebesar UMK sekitar Rp 3,1 juta.