Oknum Dosen Lakukan Ujaran Kebencian

Meski begitu, Samudi me­nyatakan, hal tersebut tak menjadi kebanggaan bagi kepolisian, malah menimbul­kan keprihatinan. Kesedihan itu muncul karena masih ba­nyak masyarakat yang meng­gunakan media sosial untuk hal negatif.

“Kita bukan bangga mela­kukan penangkapan, tapi kami justru sedih karena ma­sih banyak masyarakat yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, provokasi, yang tujuannya membuat keonaran,” ucap Samudi.

Saat ditanyakan profesi ter­sangka, Samudi pun membe­berkan, bahwa tersangka meru­pakan Oknum pengajar disalah satu universitas swasta.

“Tersangka merupakan do­sen disalah satu universitas swasta di Kota Bandung,” ujarnya.

Akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dirinya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, tersangka ujaran kebencian yang beri­nisial, SDS mengaku tidak ada niatan untuk menyebarkan postingan yang menimbul­kan keonaran di media so­sial.

“Jangan sampai ada bentu­ran antara polisi dengan warga. Saya hanya takut jika terjadi benturan, jangan sam­pai terjadi, karena saya orang tua, tidak mungkin saya meng­inginkan ada benturan an­tara polisi dengan rakyat,” kata SDS.

SDS yang juga seorang pengajar di salah satu pergu­ruan tinggi swasta di Kota Bandung, tidak menepis apa yang dilakukan adalah kesa­lahan. Padahal, dirinya kerap mengajarkan kepada maha­siswanya untuk selalu menge­cek terlebih dahulu kebenaran sebuah berita.

“Mungkin ini kesalahan saya. Padahal saya menga­jarkan kepada mahasiswa untuk cek dan ricek bila ada berita, namun saya malah tidak melakukannya. Saya bersumpah tidak ada motif apapun dalam kejadian ini,” pungkas dia (mg1/yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan