NGAMPRAH– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat secara resmi menerima register laporan terkait pelanggaran dalam Pemilu yang terjadi di Kecamatan Ngamprah.
Dugaan money politic atau politik uang tersebut secara resmi saat ini tengah diproses oleh Bawaslu Bandung Barat. Ketua Bawaslu Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha menyatakan, bahwa pihaknya telah menerima kedatangan pelapor soal dugaan politik uang. Pelapor tersebut datang sekaligus berkonsultasi kepada pihak Bawaslu, sebelum melakukan pelaporan.
“Betul, kemarin memang ada yang datang terkait hal ini (politik uang) dan sedang mengumpulkan beberapa barang bukti yang harus dilengkapi,”ujar Cecep di Ngamprah, kemarin.
Menurut Cecep, sang pelapor yang dirahasiakan namanya tersebut, sudah resmi melaporkan perihal pelanggaran itu. Laporan ini diduga telah membagikan uang beserta stiker, untuk memilih/mencoblos salah satu caleg Nasdem KBB yang berada di dapil satu Ngamprah saat Pemilu kemarin.
Cecep menyebutkan, laporan tersebut diterima Bawaslu sekitar pukul 15.00 WIB, dan akan diproses hingga sampai 14 hari kerja. Maka setelah itu baru ada keputusannya berupa keterangan lengkap dan lainya dari Bawaslu nanti.
“Untuk sementara dalam hal ini, kita belum bisa mempublikasikannya siapa pelapor maupun terlapor. Karena baru saja teregister, dan kami pun harus melindungi pelapor maupun saksi,” paparnya.
Cecep menambahkan, kepada seluruh masyarakat yang ingin melapor terkait hal serupa, atau segala macam bentuk pelanggaran Pemilu, segera untuk melaporkan dan tak usah takut karena para pelapor dan saksi pun akan dilindungi.
Terkait laporan kondisi pelanggaran, Cecep menegaskan, bahwa masyarakat harus segera melapor batas waktu hingga 7 hari terhitung saat kejadian tersebut. Jika lewat 7 hari maka tidak dapat di proses oleh Bawaslu. “Silahkan laporkan segala pelanggaran pemilu kepada kami. Selanjutnya bila sudah ada alat bukti dan saksi secara lengkap kami akan lakukan proses sesuai dengan aturan berlaku,” tandasnya. (drx)