Pedagang Pasar Ciwidey Berdamai

SOREANG – Hasil putusan pengadilan gugatan class action yang diajukan para pedagang Pasar Ciwidey kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, belum bisa dilaksanakan sepenuhnya. Sebab, berdasarkan keputusan Pemkab Bandung masih harus mengelola dan membangun infrastruktur Pasar Ciwidey.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana Distribusi Perdagangan (SDP) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kabupaten Bandung Pujo Semedi menerangkan, sebetulnya pengelolaan sudah dilakukan Pemkab, yaitu melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT). Namun, untuk pengelolaan sepenuhnya dan pembangunan insfrastruktur, akan dilaksanakan setelah penyerahan dari PT. Primatama Cipta Sarana (PCS) ke Pemkab Bandung.

’’ Ini sudah sesuai isi akta perdamaian yang telah disepakati di PN Bale Bandung,” terang Kabid SDP di ruang kerjanya, Kamis (25/4).

Dalam akta perdamaian itu, PT PCS menyanggupi untuk menyerahkan sepenuhnya aset, pengelolaan dan Hak Guna Bangun (HGB) tanah Pasar dan Terminal Ciwidey kepada Pemkab Bandung. Sehingga, bisa dilaksanakan pembangunan.

Dia menyebutkan, pada hari Rabu (24/9), telah diadakan Rapat Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pasar Ciwidey di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung. Dalam rapat menghasilkan kesepahaman dan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah Pasar Ciwidey. Namun, penyelesaian permasalahan jangan sampai ditunggangi muatan-muatan kepentingan lain.

’’Hasil rapat ini harus disosialisasikan kepada para pedagang, berhubung kemarin itu perwakilan pedagang tidak menghadiri rapat dikarenakan ada kepentingan,” kata dia.

Dalam hasil rapat akan dilakukan pendataan (pemetaan) terkait aset yang akan diserahkan PT PCS melalui pengecekan langsung di lapangan bersama pihak PT PCS serta perwakilan pedagang.

“Kepbup pembentukan tim ini ditandatangani Pak Bupati per tanggal 10 April 2019. Ini salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Bandung, untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan Pasar Ciwidey,’’ucap dia. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan