BANDUNG – Mulai hari minggu sebelum hari pencoblosan sudah masuk masa tenang, tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan oleh partai politik dan tim sukses, baik itu di tingkat presiden dan calon legislatif.
Pernyataan semua berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 492 UU Ayat 7 Tahun 2017 yang berbunyi Berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditentukan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, Kota setiap pserta pemilu yang dimaksud ayat itu dipidana 1 tahun atau didenda 12 juta rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Farhatun Fauziah devisi pencegahan dan hubungan antar lembaga , salah satu komisioner Bawaslu Kota Bandung. Minggu, (14/04).
”Bawaslu kota bandung mulai sejak 00.01memastikan seluruh penyelenggara pemilu menerapkan peraturan KPU Pasal 492 UU Ayat 7 Tahun 2017”. Ungkapnya.
“Memang sejak dini hari Bawaslu telah melaksanakan tugasnya melakukan koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) sebanyak 50 anggota, kemudian dibagi menjadi dua regu, masing-masing regu sebanyak 25 orang“. Lanjutnya.
“ Sebetulnya himbaun dan rekomendasi ini disampaikan kepada seluruh konstentan pemilu 2019 untuk segera merekomendasikan Alat Praga Kampanye (APK), tetapi dari Parpol sendiri tidak ada reaksi untuk menertibkankan APK masing-masing, maka Bawaslu berkoordinasi dengan SAT POL PP untuk turut andil menertibkan APK”. Tambahnya.
“Sejak pagi tadi, semua bentuk kampanye telah dilarang. Jenis-jenis kampanye sendiri dibagi ke beberapa bagian, pertama, kampanye tatap muka pertemuan terbatas, kedua, kampanye rapat umum, ketiga, kampanye melalui media.” Lanjutnya.
“Semua aktivitas itu telah dihentikan, untuk semua konstestan Pemilu 2019, apabila ada yang melanggar peraturan maka diberlakukan pasal diatas dan akan mendpatkan sanksi”. Tegasnya.
Bawaslu telah melaksankan pengawalan terhadap rekomendasi kepada partai politik dan koordinasi satuan polisi pamong praja, seluruh alat praga kampanye yang masih terpasang.
Sedangkann APK dibagi menjadi dua jenis yang pertama bentuk GPO atau alat kampanye yang besar melintasi jalan raya dan bando yang berukuran kecil. Kedua jenis APK ini menjadi fokus penertiban terlebih dahulu.