Namun demikian, aktivitas pembuatan Single Investor Identification (SID) dan pembukaan rekening investasi (Investor Fund Unit Account) secara online melalui S-INVEST masih dapat dilakukan.
Kegiatan yang berhubungan dengan penyelesaian transaksi dan pembayaran bunga atau pokok untuk surat berharga negara dan efek lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan Bank Indonesia, masih menunggu konfirmasi lebih lanjut. (rls/ful/fin)
