BANDUNG – Kelanjutan sidang kasus suap mega proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Negeri Bandung menghadirkan beberapa saksi. Jalanya sidang Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsio (KPK) mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan.
Saksi atas nama Fitradjaja Purnama merupakan salah-satu empat terdakwa mengaku, pernah memberikan uang SGD 90 ribu ke Yani Firman sebagai pejabat di Pemprov Jawa Barat.
Uang itu disebut Fitradjaja terkait Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
Semetara itu, dalam persidangan terungkap juga bahwa jajaran kepala dinas di Pemkab Bekasi kerap menyetorkan uang ke Neneng Hassanah Yasin semasa aktif sebagai Bupati Bekasi.
Rohim sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik; sedangkan Abdul menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Industri.
Keduanya dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta. Rohim yang duduk di kursi saksi mengaku pernah dua kali memberikan uang ke Neneng. Pemberian pertama sebesar Rp 65 juta.
Diakuinya, uang diberikan melalui sekretaris pribadi Neneng bernama Acep Abdi Eka Pradana, sedangkan pemberian kedua Rp 20 juta melalui ajudan Neneng bernama Marpuah Affan.
“Sumber uang tersebut dari mana?” tanya jaksa.”Uang pribadi. Dari honor saya,” kata Rohim menjawab.
Dalam persidangan Rohim mengaku pemberian itu tidak berkaitan dengan apa pun, hanya inisiatif pribadinya. Dia hanya menyebutkan pemberian itu dilakukannya saat momen bulan puasa.
“Saksi diminta datang oleh Bupati Neneng atau inisiatif sendiri?” tanya jaksa. “Inisiatif sendiri,” jawab Rohim.
Sementara itu, saksi Henry Jasmen P Sitohang ketika ditanya Jaksa mengaku telah mengarang cerita sedang diintai KPK karena malas terus ditagih duit oleh pejabat Pemkab Bekasi.
Henry merupakan konsultan Lippo Group yang telah divonis bersalah dalam pusaran suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Henry mengaku mengarang narasi dibuntuti itu untuk menakut-nakuti pejabat Pemkab Bekasi yang menagih uang padanya.
“Saya membicarakan itu (cerita dibuntuti KPK) supaya nggak dikejar-kejar lagi. Saya bicarakan, saya buat cerita,” kata Henry.
Henry menyebut pejabat yang menagihnya yaitu Asep Buchori yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi.