Fungsi utama Bulog sejatinya sebagai stabilisator harga. Di sisi lain, secara kelembagaan Bulog tak memiliki kapasitas untuk melakukan pembudidayaan komoditas.
“Jika solusinya kemudian Bulog diberikan hak untuk melakukan impor tanpa ada kewajiban menanam, maka hal itu hanya akan mencederai persaingan usaha. Celakanya, pencederaan tersebut dilakukan oleh BUMN. Artinya, pemerintah telah melanggar regulasi persaingan usaha yang dibuatnya sendiri,” kritik Nanug.
Kata Nanug, alih-alih mengimpor komoditas seperti bawang putih, Bulog sebaiknya menjalankan tugas utamanya yakni mendistribuskan atau menjual barang serapan dari petani, kepada masyarakat selaku konsumen.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Benny Sutrisno menyebutkan, sebenarnya impor bawang putih tidaklah bermasalah apabila tidak melanggar persaingan usaha.
Namun masalahnya saat ini, ada indikasi kebijakan yang melanggar persaingan usaha tersebut dengan perlakuan berbeda terkait impor komoditas ini kepada Bulog.
Hal sama diungkapkan sebelumnya oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani. Pengusaha mengingatkan, penugasan kepada Bulog jangan sampai membuat monopoli terhadap impor komoditas ini terjadi. Swasta juga mesti mendapat kesempatan yang serupa dan adil.
“Itu mungkin kebijakan dari pemerintah ya. Kan kalau BUMN itu ada penugasan. Mungkin dipikirnya untuk menstabilkan harga kan pemerintah harus me-maintenance dua hal, yakni konsumen dan produsen,” kata Heriyadi. (fin/yan)