Disarankan Bulog fokus saja kepada komoditas utama, yaitu beras, mengingat kapasitas dananya yang terbatas.
Ia pun menyadari saat ini impor bawang putih memang diperlukan mengingat tidak cukupnya suplai bawag putih dari petani-petani lokal. Namun, dia melihat lebih baik impor untuk komoditas ini dibiarkan berjalan bebas, tanpa ada proses penunjukan.
Sementara itu, menurut anggota Komisioner KPPU Guntur Sirangih mengatakan, ada indikasi persaingan dagang tidak sehat dalam penunjukan Bulog untuk mengimpor bawang putih. Sebab, ada perbedaan perlakuan kepada Bulog dengan kepada pengimpor lainnya.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017, importir diwajibkan untuk melakukan penanaman bawang putih sebesar 5% dari kuota impornya. Namun, dalam impor yang dilakukan oleh Perum Bulog, ketentuan ini tidak diwajibkan.
“Kan Kementan harusnya minta tanam 5%, kalau Bulog yang impor enggak,” ujar dia di Kantor KPPU.
Hal ini, menjadi tidak adil bagi importir lain yang wajib melakukan penanaman bawang putih. Oleh sebab itu, KPPU akan memanggil Kementan dan Kemendag untuk mengkonfirmasi masalah ini. (fin/yan)