JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilu sampai tujuh hari menjelang pencoblosan.
Sampai saat ini, lembaga yang terdaftar dan sudah terverifikasi ada 51 lembaga. Dua berasal dari luar negeri, sedangkan 49 lainnya berasal dari dalam negeri. Masih ada 10 lembaga yang sudah mendaftar, namun belum diakreditasi Bawaslu.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menekankan, prinsip-prinsip dasar pemantau pemilu harus berdasarkan netralitas dan independensi.
Tidak hanya pemantau luar negeri, pemantau dalam negeri juga harus netral. Menurut Afif, pemantau luar neger, ada dua jenis, yakni long term dan short term.
Kelihatannya sekarang tidak ada yang sifatnya long term, hanya short term. Dan kelihatan lebih bersifat visit. Nanti juga akan berkoordinasi dengan lembaga pemantau lokal untuk meminta info dan lain-lainnya, lebih ke pembelajaran, terang Afif di Kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Menurutnya, banyaknya lembaga pemantau pemilu di Indonesia adalah hal biasa. Saat ini, semua lembaga lokal maupun dari luar negeri berada dalam posisi yang sama. Bukan dalam posisi extraordinary.
Ada yang sifatnya LSM, seperti konsorsium lembaga pemantau Asia yang ada di Anfrel. Kemudian ada Asia Democracy Network dan yang lain. Kami juga dapat surat dari kedutaan dan KPU juga mengundang mitra koalisi penyelenggara di luar negeri untuk melihat. Secara terminologi, mungkin tidak pas langsung disebut pemantau atau observer, tetapi lebih ke tamu untuk visit-lah dan kunjungan, terangnya.
Afif mencontohkan. Saat pemilu di Thailand, KPU RI dan Bawaslu RI juga diundang. Situasi pemantau dari luar negeri untuk saling belajar. Termasuk mereka juga beropini jika ada pelanggaran-pelanggaran yang dianggap kecurangan.
Hanya saja lembaga pemantau luar negeri dalam memahami UU, peraturan, tidak sedalam, sedetail pemantau dalam negeri. Makanya kami senang karena partisipasi pemantau sekarang luar biasa, dari sisi kuantitas, jumlah jauh lebih tinggi dari biasanya. Bahkan dalam pemilu 2014, jumlah lembaga survei lebih banyak dari lembaga pemantau, kalau nggak salah cuma 14. Sementara skrng lembaga yang mau libatkan diri dalam pemantauan ini sudah 51, bebernya.