Wandiana menambahkan, pengelolaan keuangan desa yang akuntabilitas harus memenuhi persyaratan yang benar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pencatatan/penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban. “Jadi spj itu harus sesuai dengan pertanggung jawaban, pertanggung jawaban harus sesuai dengan pelaporan, pelaporan harus sesuai dengan penatausahaan/pencatatan selanjutnya pencatatan harus sesuai pelaksanaan serta pelaksanaan harus sesuai dengan perencanaan,” katanya.
Wandiana meminta seluruh kepala desa harus lebih teliti dan hati-hati dalam mengerjakan setiap pembangunan. Jika ada kasus yang meminta persentase sekian dari proyek, maka kepala desa akan sulit mempertanggung jawabkan segala proyek yang sudah dikerjakan. “Kalau memberikan persentase proyek, bagaimana nantinya kepala desa dalam mempertanggung jawabkan Dana Desa tersebut,” terangnya.
Tahun ini, kata dia, nilai dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Bandung Barat naik signifikan yakni mencapai angka Rp 241 miliar, lebih besar dari tahun lalu yang hanya Rp 198 miliar. Selain itu, pemerintah pusat juga mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 120 miliar lebih besar dari tahun lalu yang hanya Rp 119 miliar. Jika ditotal anggaran Dana Desa dan ADD tahun ini mencapai Rp 361 miliar bagi 165 desa di seluruh Kabupaten Bandung Barat.
“Tahapan pencairan Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap selama setahun. Untuk tahap pertama dapat dicairkan 20 persen. Tahap kedua sebesar 40 persen dan tahap ketiga sebesar 40 persen. Semuanya akan ditransfer ke masing-masing rekening desa. Beberapa desa menerima bantuan bervariatif bahkan yang tertinggi bisa mencapai Rp 3 miliar per desa. Karena ada dua sumber yakni Dana Desa dan ADD. Semuanya dari APBN pusat,” pungkasnya. (drx)