“Yang perlu kami tekankan bahwa pembatalan ini adalah pembatalan partai politik sebagai peserta Pemilu, bukan pembatalan kepengurusannya, karena bukan wewenang KPU membatalkan kepengurusan partai politik yang dibatalkan adalah kepesertaannya,” jelas Hasyim.
Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menambahkan,KPU telah melakukan rapat pleno. Berdasarkan laporan yang dikirim oleh KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, maka KPU memverifikasi dan kemudian memutuskan sesuai ketentuan pasal 334 ayat 2 yaitu terkait dengan pembatalan partai politik sebagai Peserta pemilu Anggota DPRD RI Kabupaten /Kota yang tidak menyerahkan laporan awal Dana kampanye.
“Itu artinya peserta pemilu lainnya, sudah menyerahkan laporan awal Dana kampanye, Peserta pemilu lain adalah presiden Dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD, Artinya sudah menyerahkan semua. Ada 16 Partai politik, ada yang tidak menyertakan di tingkat provinsi, Ada yang tidak menyertakan di tingkat kabupaten/Kota,” tandasnya. (khf/fin/tgr)