JAKARTA – DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah merupakan lembaga yang bebas dari intervensi partai politik dan bersifat independen. Untuk itu lembaga tersebut siap memperjuangkan kepentingan daerah, salah satunya dengan turut melakukan pengawasan program dana kelurahan yang dijanjikan pemerintah pusat akan cair di awal April 2019 ini agar benar-benar turun ke masyarakat. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD RI Prof Darmayanti Lubis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (14/3).
Darmayanti menjelaskan bahwa kehadiran Anggota DPD RI di daerah harus dapat dimanfaatkan masyarakat daerah karena setiap anggota DPD RI tidak punya beban politik seperti anggota DPR RI yang berasal dari partai politik.
Dia mencontohkan dirinya yang bukan perwakilan partai tertentu sehingga tidak ada kewajiban untuk mengusung calon presiden tertentu. Untuk itu dia mengharapkan agar rakyat di daerah memanfaatkan peran DPD RI yang independen ini untuk kemajuan daerahnya masing- masing.
Dalam hal pengawasan dana kelurahan, Darmayanti menjelaskan kehadiran DPD RI di daerah merupakan keharusan. Kami akan membantu mengawal proses pencairan dana kelurahan yang mencapai sebesar 3 triliun, dibagi untuk seluruh kelurahan di Indonesia.
Menurutnya Kehadirannya untuk mengawasi apakah sudah turun juknisnya, dan progresnya seperti apa. Seharusnya Dana kelurahan tahap satu sudah digulirkan di bulan Februari sampai dengan Mei , Tahap satu seharusnya sudah disalurkan. Kehadiran kami untuk memastikan program itu apakah sudah berjalan, ternyata belum katanya.
Saat ini ada forum masyarakat kelurahan yang dibentuk untuk menangani masalah dana kelurahan agar berjalan efektif seperti yang direncanakan. Menurutnya, DPD RI sangat mendukung wadah ini dan sangat terbuka untuk membantu mensosialisasikan program-program dana kelurahan ke masyarakat.
Dia menilai, DPD RI memang tidak sepopuler DPR RI karena berkaitan dengan kewenangan terbatas dan keberadaan DPD RI yang relatif masih baru. Namun, meskipun lembaga baru, kata dia, DPD RI memiliki sikap yang mandiri.
Makanya kami terlihat kurang beken, kami tidak bisa mencalonkan presiden, beda dengan Anngota DPR bisa mencalonkan presiden, bisa dari partainya pungkasnya memberikan penjelasan perbedaan anggota DPD RI dengan anggota DPR RI.