NGAMPRAH– Bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi tegas mulai tahun ini. Peraturan daerah mengenai sanksi dan retribusi pengelolaan sampah pun tengah dibuat.
“Saat ini, sanksi dan retribusi ada dalam satu perda. Nanti, itu akan dibuat terpisah, sehingga aturannya lebih jelas dan fokus,” kata Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup KBB Maryati, kemarin.
Dia mengungkapkan, nominal sanksi yang akan diberikan akan disesuaikan bergantung pada jenis sampah yang dibuang serta lokasi pembuangan sampah tersebut. Hal ini dilakukan agar sanksi bernilai wajar dan tidak terkesan berlebihan.
Menurut Maryati, penerapan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan tentunya membutuhkan sejumlah pengawas di lapangan. Hal ini tentunya membutuhkan koordinasi dengan pihak lain, termasuk dengan aparat pemerintah desa dan kecamatan setempat.
“Penerapan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga agar menjaga kebersihan lingkungan. Sebab sebatas sosialisasi, itu susah sekali,” tuturnya.
Dia mengatakan, berbagai sosialisasi dan penyuhan mengenai pengolahan sampah sudah sering dilakukan. Mulai dari cara memilah sampah hingga mengolahnya menjadi barang yang bernilai ekonomis. Namun, sedikit sekali yang menjalankannya.
Hal itu terlihat dari banyaknya permintaan pengangkutan sampah yang diterima UPT Kebersihan. Selain itu, juga terus munculnya titik-titik pembuangan sampah liar di pinggir jalan. “Bidang Kebersihan sudah berupaya mengangkut sampah-sampah liar, tetapi terus saja menumpuk,” katanya.
Menurut Maryati, jika masyarakat bisa mengolah sampah sendiri, jumlah sampah yang dibuang ke TPA hanya 20 persen, yakni berupa sampah nonorganik. Dari sekitar 1.000 ton sampah per hari di KBB, 50% adalah sampah organik, 20% nonorganik, dan 30% residu. (drx)