Siti Aisyah Bebas, Ini Penjelasan Jokowi

Siti Aisyah Bebas, Ini Penjelasan Jokowi
Siti Aisyah di dampingi Lasonna Laolly (Menhuman) tiba di tanah air pukul 17.30WIB di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, (11/3/2019). Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi). 
FOTO: Faisal R Syam / FIN.
0 Komentar

Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM juga telah menyurati Jaksa Agung Malaysia soal pembebasan Siti Aisyah tersebut.

“Setelah diadakan perundingan, pendekatan yang baik maka beberapa waktu yang lalu kami menyurati Pak Jaksa Agung. Bahkan Jaksa Agung kita pernah menyampaikan dan semuanya ikut berperan dalam surat kami, kami minta kepada Jaksa Agung Malaysia untuk membebaskan beliau,” tuturnya.

Adapun kata dia, terdapat tiga alasan pihaknya meminta kepada Jaksa Agung Malaysia untuk membebaskan Siti Aisyah.

Baca Juga:Menristekdikti Minta LTMPT Segera Install Aplikasi UTBKGambar Jokowi-Ma’ruf di Kemasan Kondom, Begini Respon TKN

“Pertama, terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara “reality show” sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam,” ungkap Yasonna.

Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.

“Ketiga Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya,” kata dia.(ant/fin)

0 Komentar