Siti Aisyah Bebas, Ini Penjelasan Jokowi

Siti Aisyah Bebas, Ini Penjelasan Jokowi
Siti Aisyah di dampingi Lasonna Laolly (Menhuman) tiba di tanah air pukul 17.30WIB di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, (11/3/2019). Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi). 
FOTO: Faisal R Syam / FIN.
0 Komentar

JAKARTA – Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang didakwa membunuh Kim Jong-nam, dibebaskan Pengadilan Tinggi Malaysia.

Menurut Presiden Joko Widodo proses pembebasan Siti Aisyah merupakan proses panjang.

“Ya inikan proses panjang, pendekatan dari kedutaan, Kementerian Luar Negeri, dari Kementerian Hukum dan HAM dan tentu saja kepedulian kita terhadap warga negara kita di luar negeri,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (11/3).

Baca Juga:Menristekdikti Minta LTMPT Segera Install Aplikasi UTBKGambar Jokowi-Ma’ruf di Kemasan Kondom, Begini Respon TKN

Ia mengatakan, pembebasan warga asal Banten itu memang memerlukan proses yang tidak sederhana.

Namun Presiden memastikan bahwa Siti tidak termasuk dalam jaringan bebas yang merencanakan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam.

“Ini proses panjang pendekatan panjang karena memang kita melihat dari jauh bahwa Siti ini bukan merupakan masuk dari jaringan itu, tapi memang dimanfaatkan itu saja,” katanya.

Kemudian ia menambahkan langkah pemerintah ke depan akan dibahas sesegera mungkin.

“Ya besok kita ketemu,” kata Presiden.

Berdasarkan keterangan dari KBRI Kuala Lumpur, Siti Aisyah akan dipulangkan ke Indonesia pada Senin begitu proses administrasi diselesaikan.

Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Malaysia, yang dipimpin Hakim Dato’ Azmi Bin Ariffin pada Senin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017.

Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.

Kronologi Pembebasan

Baca Juga:Skema Pajak Kendaraan Bakal Seperti IniSetan Merah Ingin Datangkan Coutinho

Terkait kronologi pembebasan Sitri Aisyah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan prosesnya panjang. Pembebasan atas perintah Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Dan semua pejabat diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara membebaskan Siti Aisyah.

“Dan ini sudah berkomunikasi baik dengan pemerintahan sebelumnya di bawah pimpinan PM Najib (Razak) maupun dengan Tun Mahathir (Mohamad) jadi ini adalah suatu proses panjang yang dilakukan dalam rangka membantu saudari Aisyah dan memastikan kehadiran negara sesuai dengan nawacita,” ucap Yasonna saat konferensi pers bersama Siti Aisyah di Halim Perdana Kusuma, Senin (11/3).

0 Komentar