BPJS Kesehatan Tidak Biayai
Ditempat yang sama, pemaparan lain disampaikan oleh Direktur utama (Dirut), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, mengatakan, terhitung dari bulan Maret tahun 2019 ini, ada beberapa jenis obat kanker yang tidak lagi ditanggungoleh pihaknya.
“Terhitung mulai dari tanggal 1 Maret 2019, BPJS Kesehatan tidak lagi menjamin penggunaan obat Setuksimab untuk indikasi Kanker kolorektal metastafik dengan hasil pemeriksaan KRAS wild type positiv (normal),” terangnya.
Namun demikian, lanjut Fachmi memaparkan untuk pasien lama yang masih atau sedang menjalani terapi Obat Setuksimab sebelum 01 Maret 2019, dirinya memastikan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab penuh untuk memberikan pelayanan tersebut hingga tidak diperlukan kembali
“Pasien lama yang masih menjalani terapi obat Setuksimab dengan protokol terapi sebelum 1 Maret ini, akan tetap di jamin oleh BPJS Kesehatan, maksimal sampai 12 (dua belas) kali pemberian sesuai dengan peresepan maksimal formularium Nasional dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/659/2017,” Imbuhnya
Tak hanya sampai disitu, Fahcmi ini juga menyatakan bahwa pihaknya juga masih menjamin pengobatan Kanker jenis Kolorektal metastatic. “BPJS Kesehatan menjamin pengobatan kanker kolorektal metastatic baik yang diberikan radioterapi maupun kemoterapi standar dengan obat-obatan yang mengacu pada pada Formas sesuai indikasi medis dan standar pelayanan medis,” katanya.
Faskes Alami Peningkatan
Terkait peningkatan perkembangan fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dari tahun 2014 2018, keterangan berbeda justru disampaikan oleh Fachmi dimana dirinya mengakui bahwa mengalami peningkatan baik pada tingkat pertama maupun tingkat lanjutan.
“Untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan meningkat 46,04 persen sampai dengan tahun 2018. Sedangkan faskes tingkat pertama mengalami meningkat 26, 37 persen sampai dengan tahun 2018,” singkatnya. (by/fin)