Hasil penertiban di simpan di gudang milik Satpol PP. Jika ada partai politik atau peserta pemilu yang akan mengklaim APK tersebut, bisa langsung datang ke kantor Satpol PP Kota Bandung.
“Kami ada dua gudang, yang satu di Martanagara, satu lagi di Pasirluyu. Silakan kalau mau diambil. Itu kami simpan, tidak dibuang,” pungkasnya. (mg1/drx)