Sementara itu kuasa hukum terdakwa Billy Sindoro Ervin Lubis sangat menyayangkan persidangan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta berlangsung dengan stigma ”pasti bersalah”. Padahal seharusnya sebuah persidangan bisa melepaskan diri dari stigma itu.
”Billy Sindoro sepantasnya menjalani sidang dengan stigma ’belum tentu bersalah’ dan fakta-fakta persidangan sangat jelas membuktikan Billy Sindoro tidak memiliki peran. Dia bahkan tidak terlibat dan tidak mengambil alih proses pengurusan perizinan proyek Meikarta sehingga Billy Sindoro seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan,” katanya.
Ervin menegaskan, kliennya selayaknya bebas dari semua dakwaan maupun tuntutan. Pasalnya, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan dakwaan yang diarahkan kepada kliennya itu.
”Peran Billy Sindoro dalam proses pemberian uang kepada pejabat dan aparat Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar tidak pernah terbukti karena semua saksi kunci menyatakan tidak pernah melihat, bertemu, berbicara dengan Billy Sindoro tentang pemberian atau penyediaan uang untuk pejabat dan aparat. Alat bukti yang diajukan dalam persidangan tidak ada yang membuktikan hal itu,” ujarnya.
Menurutnya, Billy ditangkap dan dijadikan tersangka bukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) melainkan karena keterangan ”de auditu” dari Fitradjaja Purnama dan Hendry Jasmen. Keterangan ”de auditu” adalah keterangan yang hanya didasarkan pada informasi dari mereka berdua, yang tidak pernah bisa dibuktikan ada perintah atau instruksi riil dari Billy Sindoro.
”Keterangan tersebut telah diperjelas dan ditegaskan saat Fitradjaja Purnama dan Hendry Jasmen menjadi saksi di persidangan. Fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan Majelis untuk membebaskan Billy Sindoro,” ujarnya. (yan)