Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Billy Sindoro Ervin Lubis sangat menyayangkan persidangan kasus dugaan suap perizinan proyek Mei­karta berlangsung dengan stigma ”pasti bersalah”. Pa­dahal seharusnya sebuah persidangan bisa melepaskan diri dari stigma itu.

”Billy Sindoro sepantasnya menjalani sidang dengan stigma ’belum tentu bersalah’ dan fakta-fakta persidangan sangat jelas membuktikan Billy Sindoro tidak memiliki peran. Dia bahkan tidak ter­libat dan tidak mengambil alih proses pengurusan perizinan proyek Meikarta sehingga Billy Sindoro seharusnya di­bebaskan dari semua dak­waan dan tuntutan,” katanya.

Ervin menegaskan, kliennya selayaknya bebas dari semua dakwaan maupun tuntutan. Pasalnya, tidak ada fakta per­sidangan yang membuktikan dakwaan yang diarahkan ke­pada kliennya itu.

”Peran Billy Sindoro dalam proses pemberian uang ke­pada pejabat dan aparat Pem­kab Bekasi dan Pemprov Jabar tidak pernah terbukti karena semua saksi kunci menyata­kan tidak pernah melihat, bertemu, berbicara dengan Billy Sindoro tentang pembe­rian atau penyediaan uang untuk pejabat dan aparat. Alat bukti yang diajukan dalam persidangan tidak ada yang membuktikan hal itu,” ujarnya.

Menurutnya, Billy ditangkap dan dijadikan tersangka bukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) melainkan ka­rena keterangan ”de auditu” dari Fitradjaja Purnama dan Hendry Jasmen. Keterangan ”de auditu” adalah keterang­an yang hanya didasarkan pada informasi dari mereka berdua, yang tidak pernah bisa dibuktikan ada perintah atau instruksi riil dari Billy Sindoro.

”Keterangan tersebut telah diperjelas dan ditegaskan saat Fitradjaja Purnama dan Hendry Jasmen menjadi saksi di per­sidangan. Fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan Ma­jelis untuk membebaskan Billy Sindoro,” ujarnya. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan