BANDUNG – Billy Sindoro yang merupakan bos pengembang Meikarta hanya menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan dengan denda Rp 100 juta, subsidair kurungan dua bulan pada sidang putusan suap izin proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (5/3). Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebab, sebelumnya Billy Sindoro dituntut maksimal JPU KPK, atau hukuman penjara lima tahun denda Rp 200 juta, subsidair kurungan enam bulan. Sementara tiga orang terdakwa lainnya, yakni terdakwa Hendry Jasmen dituntut hukuman penjara empat tahun, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan enam bulan.
Dalam amar putusannya, majelis yang dipimpin Judijanto menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan kedua yakni pasal 5 ayat (1) hurup b Undang-undang Tipikor.
”Menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan dua bulan,” katanya.
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatanya, dan pernah dihukum. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Selain Billy, majelis juga membacakan putusan untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Hendry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.
Terdakwa Hendry Jasmen divonis hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair kurungan satu bulan. Sedangkan untuk terdakwa Fitradjaja Purnama dan Taryudi masing-masing divonis hukuman satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Kemudian untuk terdakwa Fitradjadja Purnama dan Taryudi, masing-masing dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsidair kurungan tiga bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Fitradjaja dan Taryudi menerimanya. Sementara terdakwa Billy Sindoro dan Hendry Jasmen P Sitohang pikir-pikir. Begitu juga dengan tim JPU KPK mengaku pikir-pikir.
”Kita pikir-pikir dulu, karena masih perlu didiskusikan dulu dengan jaksa dan melapor ke pimpinan. Tapi kita mengapresiasi majelis yang mengakomodir semua pertimbangan kita,” kata JPU KPK I Wayan Ryana usai persidangan.