BANDUNG – Tim Satuan Tugas Sapu Berih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Bandung, menyayangkan tindakan dan keterlibatan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kota Bandung, Agus Deni Syaeful yang diduga melakukan pungli dengan alasan untuk pembangunan taman sekolah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Saber Pungli Kota Bandung, Dwi, di Seketariat Saber pungli, di Gedung B lantai dua Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (4/3).
Menurut Dwi, seharusnya pungli tidak harus terjadi. Sebab, semua keperluan sekolah sudah ada dana dari dinas pendidikan. Selain itu, tidak semua siswa mampu untuk membayar apa yang diminta pihak sekolah.
”Seharusnya kepala atau komite sekolah tidak boleh melakukan pungli terhadap siswanya. Toh tidak semua siswa yang di sana mampu untuk membayar uang yang diminta pihak sekolah,” ujarnya.
Dijelaskannya, kasus tersebut bermula saat adanya pungutan dengan alasan untuk biaya pembuatan taman. Dimana dalam pungutan tersebut setiap siswa diharuskan membayar uang sebesar Rp 500 ribu. Permintaan uang tersebut dilakuan oleh pihak sekolah yang sebenarnya secara tidak disadari telah melanggar peraturan menteri pendidikan no 60 tahun 2011, tentang larangan pungutan biaya pendidikan kepala sekolah dasar dan menengah pertama.
”Segala bentuk pungutan liar apalagi di kalangan sekolah itu tidak diperbolehkan. Apalagi sifatnya memaksa. Kan sekolah sudah ada komite sekolah. Ada bantuan pemerintah jadi tidak boleh ada pungutan liar. Semuanya ya kecuali kalau LKS masih diperkenankan karena untuk kegiatan belajar siswa,” jelasnya.
Dwi mengaku, akhir-akhir ini, posko samber pungli banyak menerima pengaduan tentang maraknya kasus pungli yang terjadi di sekolah. Untuk itu, Dwi berharap agar masyarakat segera melaporkan jika ada pihak yang melakukan pungli.
”Sebaiknya, langsung lapor ke posko pungli yang berada di Gedung sate,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala bidang Data dan informasi M. Yudi Ahadiat, SH mengatakan, kasus pungli yang terjadi sudah dilimpahkan ke Inspektorat Kota Bandung.
”Terkait perkara sangsi dan hukuman masih dalam proses pemeriksaan,” singkatnya.(mg2/ziz)