JAKARTA – Seniman dan juga aktivis Ratna Sarumpaet kini punya panggung baru. Bukan lewat teater seperti Marsinah Menggugat yang dipentaskanya di penghujung orde baru, melainkan sidang hoaks penganiayaan dirinya di meja hijau.
Kamis (28/2) pagi, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang hari itu adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas hoaks penganiayaan yang menimpa dirinya.
Ya, awal Oktober 2018 lalu, publik dikejutkan oleh berita penganiyaan yang menimpa Ratna Sarumpaet. Dalam status media sosialnya, Ratna mengaku dipukuli oleh orang tidak dikenal. Jagat politik Indonesia dibuat heboh, sejumlah tokoh politik seperti Calon Presiden Prabowo Subianto menuding penganiayaan itu adalah pelanggaran hak asasi manusia. Tapi ternyata, pengakuan itu ternyata palsu. Ratna bukan dipukuli melainkan habis operasi plastik.
Sekitar pukul 08.50 WIB tiba di pengadilan. Ia diantar mobil tahanan kejaksaan di dampingi putrinya, Atiqah Hasiholan yang nampak setia ikut menumpanginya di mobil tersebut.
Sesampainya di lokasi, mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres 02 Prabowo – Sandi ini tak langsung masuk ke ruang sidang. Ia terlebih dahulu dibawa sementara ke ruang tahanan PN guna menunggu giliran.
Waktu yang ditunggu akhirnya tiba. Ratna langsung duduk di kursi terdakwa. Wanita ini sempat mengacungkan salam dua jari ke arah pengunjung dan wartawan. Masuk agenda persidangan, Hakim Ketua Joni memulai sidang dengan menanyakan, terkaitidentitas danwaktu penahanan Ratna Sarumpaet.”Apakah Anda ditahan? Sejak kapan Anda ditahan?” ujar Hakim Ketua kepada Ratna.
“Saya ditahan, sejak 5 Oktober 2018 di Rutan Polda Metro Jaya,” jawab Ratna. Kemudian, Hakim ketua langsung melanjutkan persidangan yakni pembacaan dakwaan oleh JPU.
Dakwaan yang dibacakan JPU Rahimah menyebut, jika Ratna didakwa karena menceritakan berita hoaxs penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah lebamnya kepada sejumlah orang.
Padahal itu bukan luka lebam melainkan hasil facelift (pengencangan wajah) dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Sehingga akibat perbuatannya itu membuat gaduh masyarakat.